Dharmasraya - Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya lagi - lagi mengamankan 1 orang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu - Sabu di Jorong Koto Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat. pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022, sekira pukul 23.00 wib.
Proses penangkapan pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, yang di pimpin oleh AKP RAJULAN. Beserta Beserta KBO IPDA M. ISA.
Beranjak dari laporan masyarakat tersebut, AKP RAJULAN memerintahkan Kanit 1 BRIPKA JULIANDRO beserta AIPDA SAHlIAN PUTRA LUBIS untuk mendalami laporan masyarakat tersebut. Dan setelah dirasa mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, unit narkoba langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut unit Narkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan 1 orang terduga pengedar Narkotika berinisial AC, 30 tahun, Minang, Wiraswasta. Lengkap dengan dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil, yang di bungkus dengan plastik Klip bening beserta seperangkat alat hisap (Bong). serta korek api Gas. Yang di sembunyikan di dalam sebuah sepatu PDL.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, membenarkan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar narkoba berinisial AC tersebut.
AKBP Nurhadiansyah juga menyampaikan "ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan laporan tentang adanya penyalahgunaan narkoba dilingkunganya"
Dengan keberhasilan penangkapan terduga Pengedar narkoba yang kerap meresahkan wargai ini membuktikan kemitraan polisi dengan masyarakat di Dharmasraya ini masih solid. " Ungkap AKBP Nurhadiansyah".
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP RAJULAN, " jika ada masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan Pengedar atau pengguna narkoba dilingkunganya di wilayah Hukum Polres Dharmasraya ini tidak usah segan segan melaporkan ke anggota kami", 24 jam akan kami layani "ujarnya".
Lebih lanjut AKP RAJULAN menyampaikan " untuk tersangka AC beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut. Dan untuk pelaku berinisial AC akan dikenakan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA".
(Berry) by Marbawi Humas Polres Dharmasraya.